Suara.com - Aktivitas toko PStore di Ruko Marcelia, Batam Centre, Kota Batam, milik tersangka kasus kepabeanan Putra Siregar masih beroperasi seperti biasa.
Dari pantauan Suara.com, di dalam toko terlihat beberapa pengunjung yang nampak sedang memilih ponsel dan dilayani pegawai toko. Kemudian pada bagian depan toko, terpajang beberapa keranjang buah-buahan yang tertutup sebagian. Toko buah-buahan ini juga merupakan usaha milik Putra Siregar.
Dua orang pegawai toko nampak menunggui lapak buah ini, sementara seorang pegawai lain nampak sibuk merapikan kendaraan yang terparkir di bagian depan toko.
Sementara di kediamannya yang berada di kawasan Mitra Raya Blok C Nomor 36, Batam Centre, Batam, juga tak terlihat perbedaan mencolok. Juga tidak juga ada tanda-tanda penyegelan.
Baca Juga: Tersandung Kepabeanan, Pengusaha Putra Siregar Diamankan Bea Cukai Jakarta
Pun dari luar kediaman, terdengar aktivitas kegiatan renovasi. Dari balik pagar rumah, terlihat seseorang muncul. Perempuan berusia sekitar 40 tahun ini mengaku kerabat Putra dan memberi informasi kalau Putra sedang tidak berada di rumahnya.
"Dia (Putra Siregar) masih berada di Jakarta, tak tahu kapan kembali," kata wanita dipanggil Er ini.
Er melanjutkan, ia mengaku tidak tahu banyak perihal kasus yang dijalani Putra Siregar.
"Saya baru datang juga," kata dia lagi.
Rumah ini sendiri memiliki pagar besi setinggi kurang lebih 3 meter, rooftop teras rumah dengan tanaman anggur hijau. Saat datang ke sana, dikawal salah satu chief security perumahan.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp 2,5 Miliar, Ribuan Handphone Ilegal Disita Bea Cukai
Informasi dari security perumahan, rumah milik Putra Siregar ini beberapa tahun lalu juga sempat pernah didatangi belasan petugas Bea Cukai. Saat itu sempat dilakukan penyegelan.
Di bagian depan rumah, terparkir satu mobil sedan Mustang warna kuning BP 17 VO serta satu mobil Toyota Fortuner warna putih BP 1534 VO, serta satu sepeda motor Honda Beat warna putih list biru BP 2313 AE.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Jakarta Timur telah menerima pelimpahan perkara kasus kepabeanan dari Bea Cukai Kanwil Jakarta terhadap tersangka Putra Siregar, sekaligus menyita barang bukti berupa 190 unit ponsel bekas berbagai merek dan uang tunai sebesar Rp 61 juta lebih.
Pihak Kejari Jaktim juga menerima pelimpahan harta kekayaan Putra Siregar berupa uang tunai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar serta rekening bank senilai Rp 50 juta.
Kontributor : Bobi