Di bagian depan rumah, terparkir satu mobil sedan Mustang warna kuning BP 17 VO serta satu mobil Toyota Fortuner warna putih BP 1534 VO, serta satu sepeda motor Honda Beat warna putih list biru BP 2313 AE.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Jakarta Timur telah menerima pelimpahan perkara kasus kepabeanan dari Bea Cukai Kanwil Jakarta terhadap tersangka Putra Siregar, sekaligus menyita barang bukti berupa 190 unit ponsel bekas berbagai merek dan uang tunai sebesar Rp 61 juta lebih.
Pihak Kejari Jaktim juga menerima pelimpahan harta kekayaan Putra Siregar berupa uang tunai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar serta rekening bank senilai Rp 50 juta.
Kontributor : Bobi
Baca Juga: Tersandung Kepabeanan, Pengusaha Putra Siregar Diamankan Bea Cukai Jakarta