Tersandung Kepabeanan, Pengusaha Putra Siregar Diamankan Bea Cukai Jakarta

Chandra Iswinarno Suara.Com
Selasa, 28 Juli 2020 | 15:41 WIB
Tersandung Kepabeanan, Pengusaha Putra Siregar Diamankan Bea Cukai Jakarta
Putra Siregar bersama Raffi Ahmad. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam Sumarna membenarkan pengusaha ponsel Putra Siregar tersandung kasus kepabeanan di Jakarta.

Setelah menjalani penyidikan cukup lama, baru pada Kamis (23/7/2020) lalu, kasusnya dari Bea Cukai Kanwil Jakarta diserahkan ke Kejari Jakarta Timur.

"Sudah diserahkan ke Kejari Jakarta Timur, baik barang buktinya maupun tersangkanya," kata Sumarna pada Selasa (28/7).

Penyerahan barang bukti dan tersangka, merupakan proses tingkat dua ke Kejari Jakarta Timur. Proses itu, kata Sumarna, memang harus menghadirkan tersangka maupun barang buktinya.

Baca Juga: Bea Cukai AS Tahan Sarung Tangan Medis Buatan Malaysia, Ini Alasannya

Setelah itu, proses Kejari akan menahan tersangka atau tidak masih bergantung pihak kejaksaan.

"Kan bisa menggunakan mekanisme jaminan atau tersangkanya memang harus dimasukkan," katanya lagi.

Kejari Jakarta Timur telah menerima pelimpahan perkara kasus kepabeanan dari BC Kanwil Jakarta terhadap tersangka Putra Siregar sekaligus menyita barang bukti berupa 190 unit ponsel bekas berbagai merek dan uang tunai sebesar Rp61 juta lebih.

Pihak Kejari Jaktim juga menerima pelimpahan harta kekayaan Putra Siregar berupa uang tunai Rp 500 jtua, rumah senilai Rp 1,15 miliar serta rekening bank senilai Rp 50 juta.

Kontributor : Bobi

Baca Juga: Pengusaha Rokok Desak Pemerintah Hapus Perdirjen Bea Cukai Nomor 37/2017

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI