Suara.com - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait perkara penyiraman air keras yang dilakukan dua anggota Brimob Polri, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto mengatakan. putusan tersebut telah dinyatakan inkrah setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding dalam waktu tujuh hari sejak putusan pengadilan tersebut dibacakan pada 16 Juli 2020.
"Karena per tanggal 23 Juli kemarin sampai pukul 24.00 WIB, JPU tidak mengajukan pernyataan banding, maka putusan telah inkracht," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2020).
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto telah memvonis terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan hukuman 2 tahun penjara. Sedangkan, terdakwa Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Saksi Kunci Tidak Dihadirkan JPU di Sidang Novel, Komjak: Sedang Stroke
Mereka dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana termaktub dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kedua terdakwa itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menuntut terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan hukuman satu tahun penjara.