Suara.com - Oknum pengemudi ojek online alias ojol memarahi petugas Satpol PP Jakarta Timur lantaran tidak terima diberi sanksi saat tepergok tidak menggunakan masker.
Peristiwa tersebut terekam kamera hingga videonya viral di media sosial.
Belakangan diketahui, pengemudi ojol tersebut bernama M Zaki.
Dalam video berdurasi 2 menit 49 detik, terlihat Zaki bersitegang dengan petugas Satpol PP wanita dan berdalih tidak menggunakan masker lantaran tidak mengetahui aturan yang berlaku.
Baca Juga: TOK! Ridwan Kamil Teken Pergub Denda Tak Pakai Masker di Jawa Barat
"Saya juga baru di sini. Ini saya bukan orang sini loh. Saya kalau orang sini wajar, pakai di logika," teriak Zaki kepada petugas Satpol PP.
"Tapi peraturan gubernur dan Corona Covid itu sudah berapa bulan bapak. Apabila tidak menggunakan masker denda 250 ribu atau kerja sosial," jelas petugas Satpol PP.
"Kalau saya enggak mau gimana?," jawab Zaki dengan nada tinggi.
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Stefanus Tamuntuan membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Dia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Pasar Embrio, Makasar, Jakarta Timur, pada Senin (27/7) kemarin.
Baca Juga: Tindak 3 Ribu Warga Tak Bermasker, Kasatpol PP: Mereka Anggap Covid Selesai
"Dia melanggar aturan PSBB yang kedapatan tidak menggunakan masker tidak terima untuk diberikan sanksi," kata Stefanus kepada wartawan, Selasa (28/7/2020).
Meski begitu, Stefanus memastikan bahwa petugas Satpol PP Jakarta Timur tetap memberikan sanksi kepada pengemudi ojol tersebut. Sanksi yang diberikan yakni berupa sanksi sosial membersihkan jalan selama satu jam.
"Yang bersangkutan tetap dikenakan sanksi sesuai pasal 8 Pergub 51 tahun 2020 tetang kedapatan tidak memakai masker di tempat umum. Yang bersangkutan diberikan sanksi sosial selama satu jam membersihkan jalanan," ungkap Stefanus.