Meski begitu, Stefanus memastikan bahwa petugas Satpol PP Jakarta Timur tetap memberikan sanksi kepada pengemudi ojol tersebut. Sanksi yang diberikan yakni berupa sanksi sosial membersihkan jalan selama satu jam.
"Yang bersangkutan tetap dikenakan sanksi sesuai pasal 8 Pergub 51 tahun 2020 tetang kedapatan tidak memakai masker di tempat umum. Yang bersangkutan diberikan sanksi sosial selama satu jam membersihkan jalanan," ungkap Stefanus.