Suara.com - Sekolah Satuan Pendidkan Kerjasama (SPK) merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antar Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi atau diakui di negaranya dengan lembaga pendidikan di Indonesia, baik dalam bentuk formal maupun non formal, dan dijalankan dengan Undang-Undang yang berlaku.
Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yang mana per 31 Desember 2014, semua sekolah internasional di Indonesia berubah status menjadi SPK.
Guru SPK sendiri, bukan merupakan guru yang bertugas di sekolah nasional biasa. Guru SPK bertugas di lembaga pendidikan yang bekerja sama dengan LPA. Pemerintah mewajibkan mereka untuk memiliki kompetensi dan standar tinggi.
Standar tinggi ini, salah satunya diwujudkan dengan keharusan memiliki dua sertifikasi sebelum mengajar, yaitu dari lembaga pendidikan Indonesia dan LPA. Dua sertifikasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa para guru SPK mampu memberikan pembelajaran yang maksimal bagi anak-anak didik, ketika kegiatan belajar-mengajar dilakukan.
Baca Juga: Mengenal POP, Program Organisasi Penggerak Kemendikbud
Syarat yang diberikan pemerintah Indonesia soal dua sertifikasi bagi guru SPK ini disambut baik oleh Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf M Effendi. Ia menilai, dua sertifikasi ini akan memberikan jaminan bagi bertumbuhnya nilai-nilai ke-Indonesiaan siswa, termasuk siswa di sekolah SPK.
“Nilai-nilai budaya dan kewarganegaraan Indonesia menjadi penting diajarkan kepada siswa. Hal ini menjadi bagian dari standar nilai,” ujarnya, ketika dihubungi Suara.com, Sabtu (25/7/2020).