Kemendikbud Kaji Pembukaan Sekolah di Daerah Zona Kuning Corona

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 28 Juli 2020 | 14:12 WIB
Kemendikbud Kaji Pembukaan Sekolah di Daerah Zona Kuning Corona
Sejumlah murid mengikuti kegiatan belajar secara tatap muka menggunakan meja bersekat plastik, di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 09 Pasar Pandan Airmati (PPA), Kec. Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat, Jumat (24/7/2020). [ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus melakukan evaluasi terkait pembukaan kembali sekolah pada masa pandemi virus corona covid-19 di zona hijau sebelum melebarkan kebijakan ke zona kuning.

"Kita sedang mengevaluasi sekolah dalam zona non hijau, khususnya zona kuning untuk tetap bisa melakukan pembelajaran tatap muka," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Naim dalam jumpa pers virtual, Selasa (28/7/2020).

Ainun menyebut pertimbangan sementara pembukaan sekolah di zona kuning bisa saja dilakukan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat misal mengurangi kapasitas kursi di tiap kelas.

"Seperti (di dalam kelas) anaknya lebih sedikit, pertemuannya diatur sedemikian rupa sehingga resikonya bisa diperkecil. Lagi dalam proses evaluasi," ucapnya.

Baca Juga: Banyak Sekolah Belum Siap New Normal: KPAI: Buat Anak Jangan Coba-coba

Kemendikbud berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam perencanaan membuka sekolah di zona kuning.

Sejumlah murid mencuci tangan sebelum masuk hari pertama sekolah di SDN 11 Marunggi Pariaman, Sumatera Barat, Senin (13/7/2020). [Foto/Antara]
Sejumlah murid mencuci tangan sebelum masuk hari pertama sekolah di SDN 11 Marunggi Pariaman, Sumatera Barat, Senin (13/7/2020). [Foto/Antara]

"Kita tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan, itu paling penting, namun kita juga harus menjaga proses belajar tidak berhenti," pungkasnya.

Di sisi lain, Kemendikbud justru mencatat masih ada sekolah di 79 daerah zona hijau yang diizinkan buka namun melanggar protokol kesehatan.

Ainun Naim memaparkan dari dari total 479 kabupaten kota tercatat 79 melanggar, 18 diantara berada di zona hijau corona yang ditentukan Kementerian Kesehatan.

"Pelanggaran yang terjadi terkait checklist yang kita berikan, misal tidak menggunakan masker, tidak ada social distancing ketika masuk kelas," kata Ainun.

Baca Juga: Kemendikbud: 79 Daerah Langgar Aturan Pembukaan Sekolah Saat Pandemi

Sebanyak 79 kabupaten kota disebut melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 pada Masa Pandemi COVID-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI