6 Fakta Oknum Anggota DPRD Cabut Kuku Warga Pakai Tang

Selasa, 28 Juli 2020 | 13:37 WIB
6 Fakta Oknum Anggota DPRD Cabut Kuku Warga Pakai Tang
Muhammad Jefry Yono (21) terbaring lemas dirumahnya, usai melaporkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Imam Firmadi (27) ke Polres Labuhanbatu. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang anggota DPRD Labuanbatu Selatan terpaksa harus berhadapan dengan hukum lantaran menganiaya seorang warga. Ia dilaporkan atas aksinya mencabut kuku korban menggunakan tang.

Korban melaporkan peristiwa yang membuatnya masih terbaring di rumahnya itu kepada pihak berwajib di Polres Labuhanbatu pada Kamis siang (9/7/2020).

Berikut adalah deretan fakta tentang peristiwa anggota DPRD Labusel cabuti kuku warga yang telah dirangkum Suara.com, Selasa (28/7/2020).

1. Korban meminjam motor pelaku

Baca Juga: Keluarga Tak Percaya Editor Metro TV Bunuh Diri, Polisi: Untuk Apa Bohong

Muhammad Jefry Yono, lelaki berusia 21 tahun itu sempat meminjam motor milik anggota DPRD Imam Firmadi pada Minggu sore, (28/6/2020) lalu.

Ia meminjam sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter sekitar pukul 14.00 WIB. Kemudian, Muhammad Jefry Yono mendapat telepon dari pelaku IMF sekira pukul 23.00 WIB menanyakan tentang keberadaan sepeda motor yang dipinjamkan.

Korban yang merasa ketakutan menginformasikan keberadaanya di Hotel Melati di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Baca selengkapnya

2. Korban bekerja sebagai sopir

Baca Juga: Anggota DPRD dari PDIP Dipolisikan, Cabut Kuku Warga Miskin Pakai Tang

Sehari-harinya, Muhammad Jefry Yono bekerja sebagai sopir untuk menghidupi keluarganya yang masih tergolong miskin.

Ia dan keluarganya tinggal di desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.

Penganiayaan terhadapnya itu membuat Jefry tidak bisa mencari nafkah selama kurang lebih satu bulan terakhir.

Baca selengkapnya 

Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).

3. Korban dikeroyok pakai gancu

Kepada awak media, Jefry menceritakan kronologi dirinya dikeroyok oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Saat ditagih soal motor yang dipinjamnya, Jefry memberitahukan keberadaannya di Hotel Melati di Kecamatan Bilah Hulu.

Terbaring lemah di rumahnya, Sabtu (25/7) akhir pekan lalu, Jefry mengungkapkan keadaan tekanan dengan tangan terikat di dalam mobil oleh Imam, bersama tiga orang rekannya selama dalam perjalanan menuju Cikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.

Setibanya di Desa Gapura, Kampung Sawah, dia dipukul bertubi-tubi menggunakan kayu, batu hingga gancu. Satu persatu mereka memukul secara emosional ke bagian wajah, dada, punggung, perut hingga kaki.

Tubuhnya yang kuat, tidak kuasa menahan sakitnya pukulan, tendangan dan hantaman kayu dan batu atas tuduhan perselisihan sepeda motor.

Sambil terduduk, dia mengerang kesakitan ketika gancu yang sudah dipersiapkan dari lokasi penjemputan di Hotel Melati, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, diayunkan ke belakang atas kepalanya dan membuatnya terhuyung hampir tidak sadarkan diri.

Baca selengkapnya

4. Kuku dicabut pakai tang

Setelah Jefry dikeroyok oleh oknum DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan anak buahnya, ia diseret hingga ke depan bengkel Jaya Motor.

Di depan bengkel itu, pelaku mengambil alat perkakas sejenis tang untuk menjepit kuping dan akhirnya mencabut paksa kuku jari kaki sebelah kiri.

Hasilnya, kuku jari kelingking kakinya lepas. Beruntung, warga yang melihat berinisiatif membantunya, sehingga nyawa Jefry bisa terselamatkan

Baca selengkapnya

5. Pelaku baru dilaporkan sebulan usai kejadian

Setelah kejadian itu, MJY sempat dirawat di salah satu Rumah Sakit Umum di Kotapinang selama beberapa hari.

Mendapati luka serius, Arbaiyah membawa anaknya ke Rumah Sakit Umum yang berada di Kota Rantauprapat untuk mendapatkan perawatan lebih intensif.

Arabaiyah mengatakan, walapun kasus ini terjadi pada bulan Juni 2020, MJY baru bisa membuat laporan ke Polres Labuhanbatu, Kamis (9/7) setelah kondisi kesehatannya mulai membaik.

Pihaknya berharap dengan adanya laporan tersebut, oknum Anggota DPRD Kabupaten Labusel dapat ditindak dan mengamankan para pelaku.

Baca selengkapnya

6. Pelaku masih berstatus sebagai saksi

Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, dari Fraksi PDI Perjuangan bernama Imam Firmadi (27), resmi dilaporkan ke polisi.

Anggota legislatif ini, diketahui masih berstatus sebagai saksi dengan nomer laporan STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH Polres Labuhanbatu, pada (9/7) siang.

Korban melaporkan setelah kondisi kesehatannya mulai membaik, setelah terdapat sejumlah luka fisik yang di alaminya.

Sementara, pihak kepolisian masih menangani kasus ini. “Sudah kita tangani," jelas Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Ajun Komisaris Parikhesit, seperti dikutip dari Antara, Senin (27/7/2020).

Baca selengkapnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI