Suara.com - Seorang anggota DPRD Labuanbatu Selatan terpaksa harus berhadapan dengan hukum lantaran menganiaya seorang warga. Ia dilaporkan atas aksinya mencabut kuku korban menggunakan tang.
Korban melaporkan peristiwa yang membuatnya masih terbaring di rumahnya itu kepada pihak berwajib di Polres Labuhanbatu pada Kamis siang (9/7/2020).
Berikut adalah deretan fakta tentang peristiwa anggota DPRD Labusel cabuti kuku warga yang telah dirangkum Suara.com, Selasa (28/7/2020).
1. Korban meminjam motor pelaku
Baca Juga: Keluarga Tak Percaya Editor Metro TV Bunuh Diri, Polisi: Untuk Apa Bohong
Muhammad Jefry Yono, lelaki berusia 21 tahun itu sempat meminjam motor milik anggota DPRD Imam Firmadi pada Minggu sore, (28/6/2020) lalu.
Ia meminjam sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter sekitar pukul 14.00 WIB. Kemudian, Muhammad Jefry Yono mendapat telepon dari pelaku IMF sekira pukul 23.00 WIB menanyakan tentang keberadaan sepeda motor yang dipinjamkan.
Korban yang merasa ketakutan menginformasikan keberadaanya di Hotel Melati di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
2. Korban bekerja sebagai sopir
Baca Juga: Anggota DPRD dari PDIP Dipolisikan, Cabut Kuku Warga Miskin Pakai Tang
Sehari-harinya, Muhammad Jefry Yono bekerja sebagai sopir untuk menghidupi keluarganya yang masih tergolong miskin.