Jenazah Covid-19 Dimakamkan Pakai Daster, Hatta: Dianjurkan Dalam Fatwa MUI

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Selasa, 28 Juli 2020 | 13:14 WIB
Jenazah Covid-19 Dimakamkan Pakai Daster, Hatta: Dianjurkan Dalam Fatwa MUI
Foto jenazah pasien Covid-19 berdaster yang viral di media sosial. (istimewa).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan Moch Hatta angkat bicara terkait maraknya kasus pengambilan paksa hingga pembongkaran peti jenazah oleh keluarga pasien Corona.

Hatta menilai fenomena itu buntut lemahnya Tim Gugus Tugas dalam mengedukasi masyarakat. Sehingga masyarakat melakukan hal nekat tanpa mempertimbangkan dampaknya.

"Saya melihat lemahnya pemerintah dalam hal ini gugus tugas dalam memberikan sosialisasi. Bahkan ada yang sampai berujung pada pidana," kata Hatta, Selasa (28/7/2020).

MUI Kota Medan pernah mengingatkan Dinas Kesehatan untuk melakukan sosialisasi bersama saat terjadinya perebutan jenazah Corona oleh pihak keluarga dengan rumah sakit beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Heboh Jasad Pasien Corona Pakai Daster, Peti Mayat Dibongkar Lagi Keluarga

Permintaan agar dilakukannya sosialisasi bersama disampaikan Hatta kala itu dihadapan Pelaksana Tugas Wali Kota Medan Akhyar Nasution.

"Pada kasus perebutan jenazah itu saya sudah ingatkan dinas kesehatan soal sosialisasi dan psikologis. Waktu sakit gak bisa dijenguk, meninggal pun gak bisa dilihat. Yang penting itu ikuti protokol kesehatan," ujarnya.

Sedangkan terkait jenazah yang masih mengenakan daster dan viral di media sosial, Hatta menyatakan bahwa hal tersebut salah satu contoh yang dianjurkan dalam Fatwa MUI terkait aturan pemulasaran jenazah Covid-19.

Dikatakannya, sesuai fatwa disebutkan bahwa dalam hal tertentu, jenazah bisa dimandikan dengan memakai pakaian untuk mencegah penularan virus Corona.

"Jadi itu yang pakai daster yang dibuka oleh keluarga itu salah satu yang ada dalam fatwa MUI. Tapi kita berharap yang melakukan pemulasaraan itu ada yang muslim," ungkapnya.

Baca Juga: Ambil Paksa Jenazah Corona, RSUD Kota Mataram Digeruduk Ratusan Warga

Lanjut dikatakan M Hatta, Dinas Kesehatan semestinya melakukan pelatihan khusus kepada para petugas medis yang melakukan pemulasaraan jenazah yang beragama Islam.

Hal tersebut dapat dilakukan bersama Majelis Ulama Indonesia atau pihak lain yang berkompeten dalam hal pengurusan jenazah.

"Disinilah kadang-kadang sering menjadi pertanyaan, ini dilaksanakan secara Islam atau tidak. Mereka seyogianya lakukan pelatihan yang melibatkan MUI, agar dapat diyakini," bebernya.

Tak Harus Perkuburan Khusus

Sebelumnya, Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan jika penguburan pasien suspek Corona tidak harus dilakukan di perkuburan khusus Covid-19 yang ada di Simalingkar, Medan Tuntungan.

Keluarga diperbolehkan memakamkan anggota keluarga di pemakaman umum.

Namun dengan syarat harus dikebumikan petugas dan sesuai protokol Covid-19 yang telah diatur.

"Jadi untuk warga Kota Medan kita minta taati protokol Covid-19. Silakan, tidak mesti di perkuburan khusus, tapi harus sesuai aturan tata cara penguburan pasien Corona. Tidak boleh dilanggar," kata Akhyar.

Kontributor : Muhlis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI