Hal tersebut dapat dilakukan bersama Majelis Ulama Indonesia atau pihak lain yang berkompeten dalam hal pengurusan jenazah.
"Disinilah kadang-kadang sering menjadi pertanyaan, ini dilaksanakan secara Islam atau tidak. Mereka seyogianya lakukan pelatihan yang melibatkan MUI, agar dapat diyakini," bebernya.
Tak Harus Perkuburan Khusus
Sebelumnya, Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan jika penguburan pasien suspek Corona tidak harus dilakukan di perkuburan khusus Covid-19 yang ada di Simalingkar, Medan Tuntungan.
Baca Juga: Heboh Jasad Pasien Corona Pakai Daster, Peti Mayat Dibongkar Lagi Keluarga
Keluarga diperbolehkan memakamkan anggota keluarga di pemakaman umum.
Namun dengan syarat harus dikebumikan petugas dan sesuai protokol Covid-19 yang telah diatur.
"Jadi untuk warga Kota Medan kita minta taati protokol Covid-19. Silakan, tidak mesti di perkuburan khusus, tapi harus sesuai aturan tata cara penguburan pasien Corona. Tidak boleh dilanggar," kata Akhyar.
Kontributor : Muhlis
Baca Juga: Ambil Paksa Jenazah Corona, RSUD Kota Mataram Digeruduk Ratusan Warga