Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto, mengatakan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sudah menimbulkan kecurigaan masyrakat sejak RUU tersebut dilahirkan.
Kecurigaan muncul dari kurangnya tranparansi pemerintah hingga kurangnya ruang untuk partisipasi publik terkait RUU tersebut.
Menurut Didik, proses penyusunan naskah akademik hingga pembahasannya terburu-buru.
RUU Cipta Kerja, lanjut dia, juga tidak demokratis karena atas nama target yang cepat dan investasi pembahasannya kemudian menafikkan kepentingan, partisipasi dan masukan publik. Ia lantas mencurigai bahwa semua kesan yang timbul itu akobat adanya penumpang gelap di RUU Cipta Kerja.
Baca Juga: RUU Cipta Kerja Disebut Pro Investasi dan Kepentingan Pekerja
"Saya khawatir ada banyak penumpang gelapnya," kata Didik kepada wartawan, Selasa (28/7/2020).
Didik menuturkan, dalam pembahasan RUU Cipta Kerja pemerintah dan DPR tidak boleh abai dengan aspirasi maupun partisipasi publik. Sebab, pembuatan undang-undang sejatinya untuk kepentingan rakyat dan bukan sebaliknya untuk keuntungan segelitir atau sekelompok orang.
Karena itu, ia meminta pemerintah dan DPR transparan serta melibatkan partisipasi publik sebanyak mungkin dalam pembahasan RUU Cipta Kerja.
Selain itu ia menyebut pembahasan juga harus dilakukan dengan suasana yang tenang, tanpa harus diburu-buru oleh waktu. Dengan begitu, nantinya semua elemen dapat menerima undang-undang tersebut.
"Hati-hati, undang-undang yang dibahas secara tidak terbuka, terkesan tertutup dan diburu-buru waktu bisa melahirkan undang-undang yang tidak pro kepentingan rakyat dan berakhir kepada penolakan," kata Didik.
Baca Juga: Pengamat Sebut RUU Cipta Kerja Bisa Tekan Angka Pengangguran