Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan bernama Hilman Lubis pada Selasa (28/7/2020), hari ini.
Hilman akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dalam kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris MA, Nurhadi.
"Hilman Lubis diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi.
Selain Hilman, KPK turut memanggil Notaris dan PPAT Musa Daulae serta PNS Bahrain Lubis. Keduanya pun akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.
Baca Juga: Kasus Eks Petinggi MA Nurhadi, KPK Panggil Notaris
Namun, Ali belum dapat menyampaikan, apa yang akan ditelisik penyidik KPK dalam pemanggilan sejumlah saksi tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono sebagai tersangka. Mertua dan menantu itu bersekongkol dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 yang nilainya mencapai Rp 46 miliar.
Sebelum ditangkap, Nurhadi dan Rezky sempat lama menjadi buronan KPK sejak 13 Februari 2020 lalu. Namun, pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di rumah bilangan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.
Dalam penangkapan tersebut. KPK sempat dibawa istri Nurhadi, Tin Zuraida untuk diperiksa perihal kasus yang menjerat suami dan menantunya.
KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Nurhadi seperti mobil, tas mewah, dokumen, dan uang. Kekinian, KPK juga masih memburu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto yang masih buron setelah ditetapkan sebagai tersangka karena berperan menjadi pemberi suap kepada Nurhadi.
Baca Juga: Kirim Surat, ICW dan Lokataru Desak KPK Jerat Nurhadi Pasal TPPU