Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa adik Bupati Kutai Timur Ismunandar, Sri Wahyuni di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/7/2020).
Ismunandar sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya Ketua DPRD Encek Ungaria dalam kasus korupsi infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur tahun 2019-2020.
Sri Wahyuni akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ismunandar.
"Kapasitas Sri Wahyuni sebagai saksi untuk tersangka ISM (Ismunandar)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Selasa (28/7/2020).
Selain Sri Wahyuni, penyidik turut pula memanggil sebanyak enam saksi dari unsur pejabat di Kabupaten Kutai Timur.
Namun, pemeriksaan mereka dilakukan penyidik bukan di Gedung KPK, Jakarta. Melainkan, meminjam Mapolres Samarinda, Kalimantan Timur.
Adapun mereka yakni Sekretaris Bapeda Kab Kutim Ahmad Fauzan; Kadisdik Kab Kutim Roma Malau; PPTK Muh Hasbi; Kepala Bapeda Kutim Edward Azran; PPK pada dinas PU Vera; dan Staf Disdik Kutim Aat.
Sementara, satu saksi lainnya yakni Edy Surya yang merupakan pegawai Isuzu Samarinda, turut diperiksa untuk Bupati Ismunandar.
"Bertempat di Mapolres Samarinda penyidik memeriksa saksi dari unsur Pemkab Kutim dan orang swasta," ujar Ali.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Kutai Timur dan Istri
Hanya saja, Ali belum dapat menyampaikan apakah yang akan ditelisik penyidik KPK terkait pemanggilan sejumlah saksi ini.
Ismunandar dan istrinya Encek, KPK juga telah menetapkan lima orang tersangka yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda), Musyafa; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Suriansyah; dan Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur, Aswandini.
Sedangkan pemberi suap dari pihak kontraktor yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang digelar tim penindakan KPK sejak Kamis (2/7/2020) malam.
Dalam OTT itu, mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang Rp 170 juta, buku tabungan dengan nilai Rp 4,8 miliar dan deposito senilai Rp 1,2 miliar. Mereka dijerat dalam kasus dugaan korupsi Infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur tahun 2019-2020