Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa adik Bupati Kutai Timur Ismunandar, Sri Wahyuni di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/7/2020).
Ismunandar sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya Ketua DPRD Encek Ungaria dalam kasus korupsi infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur tahun 2019-2020.
Sri Wahyuni akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ismunandar.
"Kapasitas Sri Wahyuni sebagai saksi untuk tersangka ISM (Ismunandar)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Selasa (28/7/2020).
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Kutai Timur dan Istri
Selain Sri Wahyuni, penyidik turut pula memanggil sebanyak enam saksi dari unsur pejabat di Kabupaten Kutai Timur.
Namun, pemeriksaan mereka dilakukan penyidik bukan di Gedung KPK, Jakarta. Melainkan, meminjam Mapolres Samarinda, Kalimantan Timur.
Adapun mereka yakni Sekretaris Bapeda Kab Kutim Ahmad Fauzan; Kadisdik Kab Kutim Roma Malau; PPTK Muh Hasbi; Kepala Bapeda Kutim Edward Azran; PPK pada dinas PU Vera; dan Staf Disdik Kutim Aat.
Sementara, satu saksi lainnya yakni Edy Surya yang merupakan pegawai Isuzu Samarinda, turut diperiksa untuk Bupati Ismunandar.
"Bertempat di Mapolres Samarinda penyidik memeriksa saksi dari unsur Pemkab Kutim dan orang swasta," ujar Ali.
Baca Juga: Geledah 5 Lokasi di Kutai Timur, KPK Sita Sejumlah Dokumen
Hanya saja, Ali belum dapat menyampaikan apakah yang akan ditelisik penyidik KPK terkait pemanggilan sejumlah saksi ini.