Suara.com - Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pengurus Pusat Muhammadiyah menyatakan sikap konsisten tetap mundur dari Program Organisasi Penggerak (POP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meski Menteri Nadiem Makarim tengah melakukan evaluasi.
"Ya tetap konsisten (mundur)," kata Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah, Kasiyarno saat dihubungi Suara.com, Selasa (28/7/2020).
Muhammadiyah juga tidak akan ikut campur dalam urusan evaluasi yang tengah digodok oleh Kemendikbud.
"Evaluasi Program Organisasi Penggerak merupakan urusan internal Kemendikbud, untuk itu Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah tidak terlibat," ujarnya.
Baca Juga: Evaluasi Menuju Penyempurnaan Program Organisasi Penggerak
Dikdasmen PP Muhammadiyah, kata Kasiyarno saat ini lebih memilih fokus pada peningkatan kualitas guru dan siswa termasuk penanganan sekolah di masa pandemi virus corona Covid-19.
"Saat ini fokus menangani sistem pembelajaran di Sekolah/Madrasah/Pesantren Muhammadiyah selama Pandemi COVID-19, dengan sumber daya internal kami akan tetap membantu pemerintah meningkatkan kapasitas sumber daya pendidikan di Indonesia termasuk di lingkungan persarikatan Muhammadiyah," katanya menambahkan.
Polemik POP ini muncul ketika Komisi X DPR RI dan Muhammadiyah melihat ada kejanggalan di beberapa dari 156 lembaga pendidikan ormas yang nantinya akan mendapatkan hibah dana dari Kemendikbud, seperti perusahaan besar seperti Yayasan Putera Sampoerna dan Yayasan Bhakti Tanoto yang ikut mendapatkan dana hingga ormas yang tidak jelas asal-usulnya.
Sebagai informasi, program Organisasi Penggerak Kemendikbud merupakan program peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang dilakukan ormas dengan dana hibah dari pemerintah senilai total Rp 595 miliar.
Ormas yang lolos seleksi akan diberi dana yang besarnya dibagi kategori. Kategori gajah diberi dana hingga Rp 20 miliar, Kategori Macan dengan dana hingga Rp 5 miliar, dan Kategori Kijang dengan dana hingga Rp 1 miliar.
Baca Juga: Pimpinan DPR Minta Kemendikbud Evaluasi Program Organisasi Penggerak
Ormas calon penerima Program Organisasi Penggerak Kemendikbud yang lolos disahkan lewat surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tanggal 17 Juli Tahun 2020 Nomor 2314/B.B2/GT/2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal GTK, Iwan Syahril.