Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa sebidang tanah dengan luas 53 hektare atau 534.154 meter persegi kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat, pada Selasa (28/7/2020).
Aset berupa sebidang tanah itu adalah hasil rampasan koruptor eks Kakorlantas Polri Irjen Polisi Djoko Susilo. Aset itu senilai dengan Rp 20,02 miliar.
Proses serah terima aset ini dilakukan di Markas Besar TNI Angkatan Darat, dilakukan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang diterima oleh KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa.
Firli mengatakan, mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara sebagai bagian dari pemulihan aset.
Baca Juga: KPK Siap Telusuri Aliran Dana Skandal Surat Sakti Djoko Tjandra
“Serah terima aset ini juga merupakan bentuk dari akuntabilitas kami kepada publik bahwa barang yang KPK rampas, selalu kami serahkan ke negara untuk penggunaan yang lebih bermanfaat,” ucap Firli dalam keterangannya, Selasa (28/7/2020).
Adapun sebidang tanah itu terletak di dua lokasi. Pertama yakni, Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat dan Desa Kumpay, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.
Sementara, pihak TNI belum memutuskan kedua bidang tanah itu akan digunakan sebagai apa.
Meski begitu, Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan mempunyai rencana penggunaannya akan dipilih untuk Artileri Medan atau Artileri Pertahanan Udara. Keduanya, kata dia, adalah artileri yang berhubungan dengan alusista, sehingga membutuhkan lahan yang luas.
“Sarana yang ada saat ini belum memadai, maka kami sangat gembira bisa menerima aset ini dari KPK,” imbuh Andika.
Baca Juga: KPK Cium Adanya Korupsi di Kabupaten Jember, Sudah Ada Penyelidikan