Polisi di Medan Dikeroyok 7 Tahanan yang Hendak Kabur dari Markas Polsek

Chandra Iswinarno Suara.Com
Senin, 27 Juli 2020 | 22:21 WIB
Polisi di Medan Dikeroyok 7 Tahanan yang Hendak Kabur dari Markas Polsek
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang Anggota Polsek Patumbak di Kabupaten Deli Serdang menjadi korban penganiayaan tujuh tahanan yang hendak kabur. Akibatnya, polisi bernama Bripda Bryan H Sibarani (23) mengalami luka-luka.

Peristiwa tersebut terjadi di Markas Polsek Patumbak saat Bripda Bryan sedang melaksanakan tugas piket jaga pada Sabtu (25/7/2020).

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza  menceritakan, penganiayaan bermula saat Bripda Bryan mengantar nasi di blok C Rumah Tahanan Polsek Patumbak.

"Anggota yang saat itu sedang piket mendapat penganiayaan dari tujuh tahanan. Para tahanan menganiaya Bripda Bryan segelah mengantar makanan ke para tahanan," kata Kompol Arfin Fachreza, Senin (27/7/2020).

Baca Juga: Keroyok Polisi di Kuburan, 8 Pemabuk di Kabupaten Bandung Diciduk

Saat itu, Bripda Bryan yang bertugas sebagai petugas piket menerima katering makan tahanan di Blok C. Setelah makanan diantar dan hendak menutup kembali pintu sel, tiba-tiba sejumlah tahanan menyerangnya.

"Pintu yang hendak ditutup ditahan mereka, sementara tahanan lain mendorong Bripda Bryan sambil memukulnya," ujarnya.

Setelah Bripda Ryan terjatuh, ketujuh tahanan tersebut berupaya kabur. Namun saat itu petugas lain mengetahui peristiwa tersebut dan kembali menangkap para tahanan. Kompol Arfin mengatakan, terhadap para tahanan sedang dilakukan pemeriksaan.

"Para pelaku dijerat dalam perkara penganiayaan terhadap anggota sesuai Pasal 214 KUHP," ungkapnya.

Usai peristiwa penganiayaan dan upaya kabur, polisi langsung melakukan razia di sel tahanan. Dari dalam, ditemukan sejumlah senjata tajam yang diketahui dibuat oleh salah satu tahanan yang terlibat penganiayaan.

Baca Juga: Polisi Dikeroyok Delapan Orang Pemabuk, Satu di Antaranya Masih Anak-anak

Lebih lanjut, lima dari tujuh tahanan yang menyerang petugas tersebut merupakan tahanan titipan Polsek Medan Sunggal.

"Jadi selain soal penganiayaan, tahanan akan diproses terkait kepemilikan senjata tanpa izin," ucapnya.

Lima tahanan titipan tersebut yakni Adi Syaputra alias Dedek; berperan sebagai provokator,  M Syaputra; mendorong pintu, M Rizal; mendorong pintu dan memukul petugas. Lalu, Raynanta Sembiring; ikut memukul petugas dan Andi Prasetio alias Carli; ikut mendorong petugas. 

"Sedangkan dua tahanan Polsek Patumbak yakni Nasib Situmeang kasus 365, yang bertugas mendorong pintu dan Sandi kasus narkoba yang ikut memukul korban," tuturnya.

Kontributor : Muhlis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI