"Jadi selain soal penganiayaan, tahanan akan diproses terkait kepemilikan senjata tanpa izin," ucapnya.
Lima tahanan titipan tersebut yakni Adi Syaputra alias Dedek; berperan sebagai provokator, M Syaputra; mendorong pintu, M Rizal; mendorong pintu dan memukul petugas. Lalu, Raynanta Sembiring; ikut memukul petugas dan Andi Prasetio alias Carli; ikut mendorong petugas.
"Sedangkan dua tahanan Polsek Patumbak yakni Nasib Situmeang kasus 365, yang bertugas mendorong pintu dan Sandi kasus narkoba yang ikut memukul korban," tuturnya.
Kontributor : Muhlis
Baca Juga: Keroyok Polisi di Kuburan, 8 Pemabuk di Kabupaten Bandung Diciduk