KPK Siap Telusuri Aliran Dana Skandal Surat Sakti Djoko Tjandra

Senin, 27 Juli 2020 | 22:10 WIB
KPK Siap Telusuri Aliran Dana Skandal Surat Sakti Djoko Tjandra
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/1/2020). [Antara/Benardy Ferdiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu Bareskrim Polri dalam menelusuri dugaan aliran uang kepada sejumlah pihak dalam pelarian buronan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, selama di Indonesia.

"Tentu siap memberikan bantuan pihak kepolisian guna memaksimalkan penuntasan kasus tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (27/7/2020).

Menurut Ali, sesuai amanat undang-undang, KPK memiliki supervisi dan koordinasi bersama institusi penegak hukum dalam menyelesaikan sejumlah perkara.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyelidiki dan menelusuri aliran dana dari Djoko Tjandra terhadap sejumlah pihak di balik skandal kasus penerbitan surat jalan alias 'surat sakti' yang diterbitkan oleh eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Baca Juga: Polri Ajak KPK Telusuri Aliran Dana Skandal Surat Sakti Djoko Tjandra

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menulusuri aliran dana tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan kita akan bekerjasama dengan KPK dalam rangka mengusut aliran dana dimaksud dan upaya kita dalam menerapkan undang-undang Tipikor (tindak pidana korupsi)," kata Listyo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Brigjen Pol Prasetijo sebagai tersangka terkait skandal kasus 'surat sakti' untuk Djoko Tjandra.

Jenderal bintang satu tersebut terancam hukum maksimal 6 tahun penjara.

Listyo menuturkan bahwasanya Brigjen Pol Prasetijo dipersangkakan telah melanggar tiga pasal berlapis berkaitan dengan penerbitan surat jalan palsu, upaya menghalangi penyidikan, dan memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan kelas kakap Kejaksaan Agung RI untuk melarikan diri.

Baca Juga: Terkuak! Brigjen Prasetijo Sempat Perintahkan Anak Buah Bakar Surat Sakti

"Kita telah menetapkan satu tersangka yaitu saudara BJP PU dengan persangkaan Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP dan Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun," ujar Listyo.

Bunyi Pasal 263 KUHP yakni; 'Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.'

Kemudian, Pasal 221 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian dapat diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp4.500."

Sedangkan, Pasal 426 KUHP berbunyi; 'Seorang pejabat yang diberi tugas menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya atas perintah penguasa umum atau atas putusan atau ketetapan pengadilan, dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu dilepas atau melarikan diri, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

Adapun, penetapan status tersangka terhadap Brigjen Pol Prasetijo berdasar hasil pemeriksaan terhadap 20 saksi dan gelar perkara yang dilakukan pada pukul 10.00 WIB pagi tadi.

"Tim saat ini masih terus bekerja untuk melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka-tersangka baru yang terkait dengan proses perjalanan buronan JST (Djoko Tjandra). Mulai dari proses masuknya (ke Indonesia), kegiatan-kegiatan yang dia dilakukan selama dalam proses mengurus PK (peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), dan sampai yang bersangkutan kembali keluar dari Indonesia," pungkas Listyo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI