KPK Resmi Tahan Hong Artha Tersangka ke-12 Proyek PUPR Tahun 2016

Senin, 27 Juli 2020 | 20:21 WIB
KPK Resmi Tahan Hong Artha Tersangka ke-12 Proyek PUPR Tahun 2016
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred (HA), Senin (27/7/2020) malam. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred (HA), Senin (27/7/2020) malam.

Hong artha merupakan tersangka dalam kasus korupsi proyek di Kementerian PUPR pada tahun anggaran 2016. Dirinya telah berstatus tersangka sejak 2 Juli 2018.

"Untuk kepentingan penyidikan setelah memeriksa saksi dengan jumlah 80 orang, KPK melakukan penahanan tersangka HA (Hong Artha)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pantuali Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020) malam.

Lili menyebut penahanan terhadap Hong Artha dilakukan selama 20 hari pertama di rumah tahanan klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Ketua KPK: Pemberantasan Korupsi Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan

"Tersangka HA ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Juli 2020 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2020," ucap Lili

Lili mengatakan dalam mengantisipasi pencegahan covid-19, KPK telah menerapkan protokol kesehatan sebelum melakukan penahanan terhadap Hong Artha dengan melakukan tes kesehatan.

Hong Artha merupakan tersangka ke-12 dalam kasus di Kementerian PUPR tersebut.

Ia memberikan suap kepada mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp 10,6 miliar pada Agustus 2015.

Selain itu, dia juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp 1 miliar pada bulan November 2015.

Baca Juga: Kasus Eks Petinggi MA Nurhadi, KPK Panggil Notaris

Dalam kasus itu, Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp 2,6 miliar, Rp 15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.

Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp 1 miliar.

Hong Artha disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI