KPK Resmi Tahan Hong Artha Tersangka ke-12 Proyek PUPR Tahun 2016

Senin, 27 Juli 2020 | 20:21 WIB
KPK Resmi Tahan Hong Artha Tersangka ke-12 Proyek PUPR Tahun 2016
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred (HA), Senin (27/7/2020) malam. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp 1 miliar.

Hong Artha disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI