Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin menyatakan jika selama ini, TNI AU tidak pernah mengusulkan pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista).
Hasanuddin mengungkapkan, dalam Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan disampaikan bahwa pengguna mengusulkan standardisasi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan berdasarkan perencanaan strategis pembangunan kekuatan pertahanan dan keamanan. Pengguna yang dimaksud ialah TNI AU.
"Sampai hari ini TNI AU tidak pernah usulkan beli alutsista itu," ungkapnya dalam sebuah diskusi virtual, Senin (27/7/2020).
Hasanuddin sebelumnya mengkritik rencana Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto yang berniat membeli 15 pesawat jenis Eurofighter Typhoon bekas pemakaian Austria.
Baca Juga: Biaya Perawatan Jet Incaran Prabowo Rp 65 T Setahun, DPR: Kita Nggak Mampu
Dia mengungkapkan, rencana pembelian pesawat itu juga nyatanya sama sekali belum melibatkan PT Dirgantara Indonesia. Padahal industri pertahanan lokal harus dilibatkan dalam pengadaan pesawat tersebut.
"Artinya produk bersama atau sebagian atau mungkin lain-lainnya atau suku cadangnya gunakan kandungan lokal," ujarnya.
Tak hanya itu saja, Hasanuddin juga menekankan bahwa keputusan pembelian alusista dari luar negeri itu ada di tangan Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP).
"Artinya pembelian ini agak sulit kalau mau ikuti aturan UU yang dibuat. Sejak UU ini ke luar ada kesepakatan yang tidak tertulis antara DPR dan pemerintah bahwa kita akan mandiri pada sekian tahun yang akan datang sehingga proses pembelian alutsista itu harus melibatkan industri pertahanan dalam negeri," pungkasnya.
Baca Juga: Prabowo Ajukan Anggaran Rp129 Trilyun, 4 Pesawat Masuk Daftar Beli