Suara.com - Dua orang Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang belum lama ini tewas mendapatkan santunan atas kejadian yang menimpa keduanya. Keluarga petugas bernama Taka (43) dan Jamaludin (50) menerima santunan dengan total senilai Rp 454,530 juta.
Bantuan ini diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota. Hadir juga dalam pemberian santunan ini keluarga dari Jamaludin dan Taka serta Gubernur Anies Baswedan sendiri.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan, kedua ahli waris menerima santunan masing-masing sejumlah Rp 227,265 juta. Terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman dan santunan berkala.
Selain itu pihaknya juga memberikan bantuan beasiswa untuk kedua anak almarhum Taka dengan total mencapai Rp 111 juta. Lalu kepada satu anak dari almarhum Jamaludin sebesar Rp 76,5 juta.
Baca Juga: Sosok Anggota PPSU Korban Tabrak Lari di Mata Rekan-Rekannya
Agus mengatakan kejadian yang dialami oleh almarhum Taka dan Jamaludin merupakan kejadian kecelakaan kerja.
Karena itu, ahli warisnya berhak menerima santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja yang merupakan manfaat dari program JKK.
“Hari ini kami menyerahkan santunan secara simbolis kepada ibu Lastri dan ibu Evi selaku ahli waris yang dari masing-masing peserta," ujar Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/7/2020).
Bantuan ini, kata Agus diharapkan mengangkat sedikit beban akan kekhawatiran keluarga setelah ditinggal sang pencari nafkah.
Ia berharap bantuan ini menjadi jaminan kehidupan keluarga termasuk pendidikan buah hati mereka.
Baca Juga: Putri Anggota PPSU Korban Tabrak Lari Tunggu Janji Anak Buah Anies
"Semoga santunan yang diterima dapat meringankan duka dan kejadian ini tidak lantas membuat keluarga yang ditinggalkan mengalami kesulitan ekonomi," jelasnya.