Suara.com - Pemerintah Arab Saudi telah menangkap dan mendenda 16 orang yang kedapatan melanggar aturan ibadah haji 2020, dalam sepekan terakhir.
Sejumlah aturan tengah diterapkan Arab Saudi dalam ibadah haji 2020, merespon kondisi pandemi virus corona, termasuk denda bagi yang melanggar ketentuan.
Menyadur Gulf News, otoritas berwenang di Keamanan Publik Saudi telah mendapati belasan orang masuk ke situs suci di Mekkah tanpa izin.
Karenanya, para pelanggar ini dikenai denda masing-masing 10 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp 38 juta.
Baca Juga: Mudah Lesu saat Kembali Kerja di Kantor? Lakukan 5 Langkah Ini!
Pertengahan Juli ini, pemerintah Arab Saudi mengesahkan aturan denda bagi siapa pun yang sengaja masuk ke Mekah atau situs suci selama musim haji tahun ini.
Kemendagri Arab Saudi siap melayangkan denda 10 riyal Saudi bagi pelanggar. Adapun denda akan berlipat ganda bagi mereka yang mengulangi pelanggaran, mengutip laporan Al Arabiya.
Aturan denda ini akan berlaku mulai 19 Juli 928 Dhul Qadah) hingga 2 Agustus (12 Dhul Hijjah).
Selain menerapkan denda, Arab Saudi juga membatasi jumlah jamaah untuk ibadah haji tahun ini.
Otoritas berwenang mengatakan hanya 1000 orang asing maupun warga asli yang telah berada di Arab Saudi yang dapat berpartisipasi dalam ibadah haji tahun ini.
Baca Juga: Ada 3 Kasus Covid-19 Baru, Vietnam Evakuasi 80 Ribu Orang di Danang
Hanya mereka yang berusia 20 dan 50 tahun dan tidak menderita penyakit kronis, serta telah berada di Arab Saudi yang diperbolehkan mendaftar haji.