Suara.com - Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon menyarankan agar Keraton Yoyakarta meminta kembali barang pusaka yang dirampas Inggris ketik masa penjajahan.
Ia menganggap bahwa kekejaman Raffles membuat Keraton Yogyakarta Hadiningrat kehilangan berbagai benda pusaka, termasuk 57 ribu ton emas yang dijarah pada masa penjajahan Inggris.
"Rafless memang menjarah secara brutal. Sudah seharusnya Keraton Yogya secar resmi meminta kembali semua barang-barang termasuk pusaka yang dijarah Rafless dan Inggris Zaman itu," kata Fadli Zon dikutip Suara.com dari laman Twitter-nya, Senin (27/7/2020).
Desakan pengembalian harta Keraton Yogyakarta ini bermula dari pernyataan seorang keturunan Sri Sultan Hamengku Buwono II (HB II), Fajar Bagoes Potranto. Ia mendesak Pemerintah Indonesia melalui Presiden Joko Widodo untuk membantu pengembalian aset keraton yang dijarah Inggris pada tahun 1812 silam.
Baca Juga: Keturunan HB II Minta Inggris Pulangkan Jarahan, Ini Kata Pemerhati Sejarah
Fajar yang juga merupakan Sekretaris Pengusul Pahlawan Nasional HB II itu menjabarkan bahwa harta benda yang dirampas Inggris berupa logam emas sebanyak 57 ribu ton.
Tak hanya itu, ia juga menyebut bahwa sejumlah manuskrip sastra, benda pusaka, perhiasan milik HB II dan dokumen penting kerajaan turut diangkut oleh pasukan Inggris saat Perang Sapehi.
Mengutip dari laman resmi Kraton Jogja, Perang Sepehi atau Geger Sepehi terjadi pada tahun 1811 hingga 1812.
"Inggris mengirim utusan untuk bernegosiasi dengan Sri Sultan Hamengku Buwono II, namun utusan tersebut ditolak. Sekembalinya utusan tersebut ke pasukan Inggris, api peperangan pun mulai berkobar. Tembakan meriam terdengar dari arah Keraton Yogyakarta, menandakan sikap tidak mau kompromi dari Sri Sultan Hamengku Buwono II," bunyi keterangan dalam laman resmi tersebut.
Usai peristiwa Geger Sepehi itu, Keraton Yogyakarta mengalami kerugian besar. Bukan yanga kekayaah materi yang dijarah, namun juga kekayaan intelektual. Ribuan naskah perpustakaan Keraton dijarah.
Baca Juga: Polisi Bingung Keluarga Punya Info Editor MetroTV Dibunuh dan 4 Berita Lain
Rafles memanfaatkan pengetahuan dan wawasan Pangeran Natakusuma di bidang sasatra untuk memilah dan menginventarisasi naskan-naskah tersebut sebelum dibawa ke Inggris.
Pangeran Natakusuma kemudian diberi gelar sebagai pangeran merdeka dan diberi tanah seluas 4000 cacah yang diambil dari wilayah Yogyakarta. Ia kemudian memperoleh gelar Pangeran Pakualaman I dengan wilayah kekuasaan setingkat kadipaten yang diberinama Pakualaman.
Pada 1 Agustus 1812, pemerintah Inggris memaksa Keraton Yogyakarta dan Surakarta untuk menandatangani perjanjian yang sangat merugikan bagi bangsawan-bangsawan Jawa. Perjanjian tersebut memangkas kekuatan militer kerajaan sampai sebatas yang diizinkan Inggris.
Pengelolaan gerbang-gerbang cukai jalan dan pasar juga diserahkan kepada Inggris, ini tidak hanya menghilangkan pendapatan dari pungutan tapi juga membuat perdagangan dikuasai oleh pihak asing.
Selain itu, Inggris juga menetapkan bahwa semua orang asing dan orang Jawa yang lahir di luar wilayah kerajaan berada dalam hukum kolonial.
Sementara itu, Sri Sultan Hamengkubuwono II kemudian diasingkan ke Penang, Malaysia.