Fadli Zon Desak Keraton Jogja Tagih 57 Ton Emas yang Pernah Dijarah Rafless

Senin, 27 Juli 2020 | 19:53 WIB
Fadli Zon Desak Keraton Jogja Tagih 57 Ton Emas yang Pernah Dijarah Rafless
Ilustrasi Fadli Zon. (Suara.com/Ema Rohima)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pangeran Natakusuma kemudian diberi gelar sebagai pangeran merdeka dan diberi tanah seluas 4000 cacah yang diambil dari wilayah Yogyakarta. Ia kemudian memperoleh gelar Pangeran Pakualaman I dengan wilayah kekuasaan setingkat kadipaten yang diberinama Pakualaman.

Pada 1 Agustus 1812, pemerintah Inggris memaksa Keraton Yogyakarta dan Surakarta untuk menandatangani perjanjian yang sangat merugikan bagi bangsawan-bangsawan Jawa. Perjanjian tersebut memangkas kekuatan militer kerajaan sampai sebatas yang diizinkan Inggris.

Pengelolaan gerbang-gerbang cukai jalan dan pasar juga diserahkan kepada Inggris, ini tidak hanya menghilangkan pendapatan dari pungutan tapi juga membuat perdagangan dikuasai oleh pihak asing.

Selain itu, Inggris juga menetapkan bahwa semua orang asing dan orang Jawa yang lahir di luar wilayah kerajaan berada dalam hukum kolonial.

Baca Juga: Keturunan HB II Minta Inggris Pulangkan Jarahan, Ini Kata Pemerhati Sejarah

Sementara itu, Sri Sultan Hamengkubuwono II kemudian diasingkan ke Penang, Malaysia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI