Suara.com - Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, dari Fraksi PDI Perjuangan bernama Imam Firmadi (27), resmi dilaporkan ke polisi.
Imam dilaporkan ke Polres Labuhanbatu karena diduga menganiaya satu warga miskin berstatus sopir. Dalam penganiayaan, dia juga mencabut kuku jari-jari korban.
Dalam laporan itu, Imam Firmadi warga Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel dilaporkan korban Muhammad Jefry Yono (21) terkait perselisihan peminjaman sepeda motor.
Anggota legislatif ini, diketahui masih berstatus sebagai saksi dengan nomer laporan STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH Polres Labuhanbatu, pada (9/7) siang.
Baca Juga: Warga Miskin Disiksa Anggota DPRD: Kuku Jari Saya Dicabut Paksa Pakai Tang
Korban melaporkan setelah kondisi kesehatannya mulai membaik, setelah terdapat sejumlah luka fisik yang di alaminya.
Sementara, pihak kepolisian masih menangani kasus ini. “Sudah kita tangani," jelas Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Ajun Komisaris Parikhesit, seperti dikutip dari Antara, Senin (27/7/2020).
Informasi yang terhimpun dari Ibu kandung Muhammad Jefry Yono, Arbaiyah, Kamis (23/7) sore peristiwa nahas itu terjadi pada, Minggu (28/6) siang sekira pukul 23.05 WIB, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.
Korban meminjam sepeda motor pelaku sekira pukul 14.00 WIB. Kemudian, Muhammad Jefry Yono mendapat telepon dari pelaku IMF sekira pukul 23.00 WIB menayakan tentang keberadaan sepeda motor Yamaha Jupiter yang dipinjamkan.
Korban yang merasa ketakutan menginformasikan keberadaanya di Hotel Melati di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Baca Juga: Anggota DPRD Labusel Siksa Warga, Cabuti Semua Kuku Jari
Kemudian Imam Firmadi bersama tiga orang rekannya menjemput Muhammad Jefri Yono menggunakan mobil untuk dibawa ke Cikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.