Resmi Tersangka, Ini Deretan Pasal yang Menjerat Brigjen Prasetijo Utomo

Senin, 27 Juli 2020 | 18:25 WIB
Resmi Tersangka, Ini Deretan Pasal yang Menjerat Brigjen Prasetijo Utomo
Brigjen Prasetijo Utomo dan Diduga Surat Jalan untuk buronan Djoko Tjandra. (instagram @rifaiwijaya8
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Argo lantas mengemukakan bahwasannya enam saksi yang telah diperiksa diantaranya staf dari Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dan staf dari Pusdokkes Polri.

Menurut Argo, peningkatan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan itu dimaksudkan guna mencari tersangka dalam kasus tersebut.

"Kami masih menunggu dari tim untuk menindaklanjuti daripada penyidikan daripada kasus ini," ujar Argo.

Nama Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjadi perbincangan usai diketahui menerbitkan surat jalan alias 'surat sakti' untuk buronan Djoko Tjandra.

Baca Juga: Skandal Surat Sakti Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Ditetapkan Tersangka

Berdasarkan foto yang diterima suara.com, surat jalan yang diperuntukkan bagi Djoko Tjandra itu tampak berkop Bareskrim Polri Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS. Surat jalan tersebut tertera dengan nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Dalam surat jalan itu tertera nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan jabatan sebagai konsultan. Disebutkan pula bahwa Djoko Tjandra hendak berangkat dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020 untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.

Atas hal itu, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pun telah mencopot Brigjen Pol Prasetijo dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri lantaran terbukti menyalahgunakan wewenang. Jenderal bintang satu itu dicopot dari jabatannya dan dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

Namun belakangan, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengungkapkan jika Brigjen Pol Prasetijo diduga turut pula mengawal Djoko Tjandra terbang ke Pontianak, Kalimanatan Barat untuk kembali ke Kuala Lumpur, Malaysia. Menurut informasi yang diterima olehnya, Boyamin menyebut keduanya terbang dengan menggunakan pesawat jet pribadi.

Baca Juga: Skandal Surat Sakti Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Dicekal ke Luar Negeri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI