Suara.com - Rencana Menteri Pertahanan Prabowo Subianto membeli belasan jet tempur eurofighter bekas Austria tidak berjalan mulus. Sebab, DPR RI pun menyebut pihaknya belum diajak untuk berdiskusi soal itu.
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin mengungkapkan mulanya ia mengetahui ada surat yang ditulis Prabowo untuk Menhan Austria guna menyampaikan keinginannya tersebut pada 10 Juli 2020. Meskipun sudah mengirimkan surat, mantan Danjen Kopassus tersebut justru belum mengabarkan kepada DPR RI sebagai mitra kerja pemerintah.
"Sampai detik ini, sampai kita ini duduk diskusi belum ada pemberitaan resmi, apalagi diajak diskusi meminta persetujuan dari Pak Prabowo kepada DPR, itu mohon dicatat dulu," kata Hasanuddin dalam sebuah diskusi virtual, Senin (27/7/2020).
Hasanuddin menjelaskan rencana pembelian pesawat bekas dari Austria tersebut belum masuk ke dalam rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk tahun ini dan juga tahun depan.
Baca Juga: Kasus Positif Tembus 100 Ribu, Satgas Covid: Indonesia Masih Krisis
Ia kemudian menilai rencana Prabowo untuk membeli 15 pesawat bekas pun akan terganjal sejumlah aturan. Pertama, dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan tidak tercantum izin negara boleh memberi atau membeli alat perlengkapan senjata atau alutsista bekas.
Kalaupun ada, maka harus dengan syarat-syarat lain. Misal, dalam Pasal 43 Ayat 1 disebutkan jika TNI atau Polri wajib menggunakan alat peralatan pertahanan dan keamanan produksi dalam negeri.
Semisal industri pertahanan dalam negeri belum bisa memenuhi kebutuhan, maka bisa mengusulkan pengadaannya kepada Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP).
Lebih lanjut, Hasanuddin juga menyebut apabila pengadaan produk luar negeri harus ditempuh, yang diperkenankan itu berasal dari pabrikan. Sedangkan pesawat bekas yang diincar Prabowo justru dari penggunanya langsung yakni angkatan bersenjata Austria.
"Harusnya gtg dan pabrikan. Jadi sudah tertutup lah kemungkinan (membeli 15 pesawat bekas)," ujarnya.
Baca Juga: Beredar 59 Klaster Perkantoran di Jakarta, Ini Kata Satgas Covid-19