Suara.com - Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, pengacara buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra mengaku tak keberatan atas pencekalan Polri terhadap dirinya untuk berpergian ke luar negeri.
Menurut Anita, pencekalan tersebut hal yang wajar dalam rangka pemeriksaan.
"Enggak apa-apa, itu dalam rangka pemeriksaaan buat saya wajar-wajar saja, wajar kok enggak apa-apa, enggak ada yang aneh buat saya itu," kata Anita usai diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Pengawas di Kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
Berkenaan dengan itu, Anita juga mengaku siap jiga nantinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam skandal kasus surat jalan alias 'surat sakti' yang diterbitkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk Djoko Tjandra.
Baca Juga: Jaksa: Permohonan Sidang PK Online Djoko Tjandra Harus Ditolak
"Siap dong, Allah kok penolong saya," katanya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa Anita pada Selasa (21/7). Anita diperiksa lantaran diduga turut terlibat dalam kasus skandal 'surat sakti' yang diterbitkan Brigjen Prasetijo untuk Djoko Tjandra.
"Kemarin kita memeriksa pengacaranya (Djoko Tjandra) tapi belum selesai, pengacaranya itu inisial ADK," kata Argo saat jumpa pers di Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking menjadi perbincangan publik setelah disebut-sebut oleh akun Twitter @xdigeeembok sebagai salah satu orang yang membantu Djoko Tjandra melobi sejumlah pejabat untuk melarikan diri.
Salah satunya, Anita disebut sebagai orang yang turut membantu Djoko Tjandra melobi Brigjen Pol Prasetijo yang ketika itu menjabat Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk merbitkan surat jalan palsu dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat.
Baca Juga: Minta Sidang Virtual, Jaksa Tanggapi Permohonan Buronan Djoko Tjandra
"Anita Kolopaking mengontak Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo untuk membuat skenario kabur dari Indonesia," demikian yang tertulis dalam akun Twitter @xdigeeembok pada Rabu (15/7).
Bahkan, Anita juga disebut menemui pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melobi soal pemulihan nama Djoko Tjandra dari daftar hitam imigrasi.
Atas hal itu, Dit Tipidum Bareskrim Polri pun mencekal Anita untuk keluar negeri. Surat pencekalan tersebut pun telah dikirimkan oleh penyidik kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta pada, Rabu (22/7) kemarin.