Suara.com - Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, pengacara buronan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra mengaku dua kali bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Nanang Supriatna.
Namun, Anita membantah jika pertemuan tersebut untuk melobi Nanang berkaitan dengan persidangan peninjauan kembali atau PK Djoko Tjandra yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Anita mengklaim bahwa pertemuan antara dirinya dengan Nanang semata-mata hanya untuk menanyakan terkait jadwal sidang PK Djoko Tjandra.
"Buat kami hal yang biasa, saya menanyakan soal jadwal persidangan ini (PK Djoko Tjandra), ini tidak ada yang diberitakan lobi-lobi itu apa sih. Kalau saya bertanya kepada jaksa itu hal yang wajar," kata Anita usai diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Pengawas di Kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
Baca Juga: Diperiksa Kejagung, Pengacara Djoko Tjandra Dicecar 14 Pertanyaan
Anita pun mengungkapkan, jika pertemuan antara dirinya dengan Nanang berlangsung dua kali, yakni pada 17 dan 23 Juni 2020. Namun, Anita lagi-lagi berdalih bawah pertemuan tersebut hanya untuk menanyakan terkait jadwal sidang PK Djoko Tjandra.
"Jadi tidak ada pembicaraan lebih dari itu," katanya.
Anita sebelumnya diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Pengawas sejak pukul 10.30 WIB hari ini. Dalam pemeriksaan yang berlangsung hampir lima jam itu, Anita mengaku dicecar 14 pertanyaan terkait pertemuannya dengan Nanang.
"Alhamdulillah udah dijawab dengan baik dan semua sudah terjawab dengan pemeriksaan ini dan Insyaallah semua berjalan baik juga," ujar Anita.
Pertemuan antara Anita dan Kejari Jakarta Selatan Nanang Supriatna pertama kali diungkap oleh akun Twitter @xdigeeembok. Akun tersebut mengunggah video saat Anita diduga bertemu dengan Nanang yang ketika itu terlihat masih menggunakan pakaian dinas.
Baca Juga: Kejagung Periksa Pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking
Pemeriksaan terkait pertemuan antara Anita dan Nanang sebelumnya ditangani oleh Bidang Pengawasan Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta sejak 16 Juli 2020. Namun, kekinian kasus tersebut diambil alih dan ditangani langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawas.