Lebih lanjut, Doni mengingatkan agar seluruh perkantoran menaati pembagian kerja 2 shift, yakni pukul 07.00/07.30 hingga 15.00/15.30. Kemudian shift 2 yakni 10.00/10.30 sampai 18.00/18.30.
"Kalau ini dipatuhi berarti jumlah karyawan atau pegawai di kantor setengah dari jumlah yang ada termasuk juga diharapkan seluruh pimpinan kementerian lembaga dan swasta agar mereka yang rentan tidak dulu diberi kewajiban ke kantor, termasuk lansia dan komorbid, hipatitis, jantung, ginjal, penyakit pernafasan lain. Kalau bisa dilakukan, bisa melindungi sebagian besar keluarga kita, karena 85 persen kematian karena komorbid."