Suara.com - Satuan tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah tetap menjaga perbatasan wilayahnya dengan ketat sebagai langkah pengendalian kasus Virus Corona.
Anggota Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19 Dewi Nur Aisyah mengatakan, penjagaan perbatasan harus dilakukan untuk memonitor pergerakan orang dari satu wilayah ke wilayah lain, agar tidak terjadi imported case Virus Corona.
"Beberapa yang pernah kita pelajari, di antaranya mereka dengan ketat menjaga perbatasan wilayah keluar masuk untuk menghindari imported case dari luar ke dalam," kata Dewi dalam diskusi dari BNPB Jakarta, Senin (27/7/2020).
Dewi mengatakan, ketika di perbatasan ditemukan seseorang mengalami gejala atau terindikasi positif Virus Corona maka sesuai dengan protokol kesehatan orang itu harus dikarantina selama 14 hari.
Baca Juga: Pasien Corona RI 27 Juli Tembus 100 Ribu Orang, Tambah 1.525 Pasien
"Dan yang di dalam ketika sudah tahu ada yang positif ini langsung harus dikarantina, kalau ada gejala berat dia dirawat sehingga dia bisa sembuh dalam waktu dua minggu ke depan," jelasnya.
Oleh sebab itu, Satgas Covid-19 telah membuat peta zonasi risiko yang bisa diakses di website covid19.go.id yang bisa digunakan masyakarat sebagai panduan ketika harus bepergian dari satu daerah ke daerah lain.
Satgas Covid-19 mencatat per 19 Juli 2020 kemarin terdapat, 100 kabupaten/kota atau 19,46 persen masuk dalam zona hijau pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Sebanyak 102 zona hijau tersebut, terdiri dari 52 kabupaten/kota yang tidak ada kasus baru dan 48 kabupaten/kota yang sampai saat ini tidak terdampak Corona.
Kemudian daerah di zona kuning atau risiko rendah menjadi 210 kabupaten/kota (40,86 persen), lalu 169 kabupaten/kota (32,88 persen) tercatat masuk dalam zona oranye alias risiko sedang.
Baca Juga: Kematian Pasien Positif Corona RI Paling Banyak di Surabaya, 830 Orang
Di sisi lain, zona risiko tinggi atau zona merah sebesar 6,03 persen atau 35 kabupaten/kota.