"Jadi diperbolehkan, tidak ada masalah. Kan mayat (pasien COVID-19) itu tidak boleh diapa-apain kalau sudah meninggal. Siapa lagi yang berani membuka bajunya," ujarnya.
Sesuai fatwa ulama, ia melanjutkan, jenazah pasien juga boleh dikafani dalam keadaan berpakaian guna mencegah penularan COVID-19.
"Kalau peti jenazah itu dibongkar malah akan terjadi kesalahan prosedur dalam pemakaman. Ini tidak boleh," katanya.
Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Tersangka Pengambilan Jenazah Covid-19 Belum Ditahan