Suara.com - Hotel Reddorz di kawasan Kembangan, Jakarta Barat mendadak riuh karena aksi tamunya yang tertangkap basah sedang berhubungan badan di salah satu kamar hotel tersebut pada Jumat (24/7/2020) malam.
Bahkan, kedua pasangan mesum berinisial MI (25) dan DA (25) itu menjadi tontonan warga, karena lupa menutup gorden jendela dari sebuah kamar hotel di Jalan Kembangan Raya, Kembangan, Jakarta Barat.
Buntut dari aksi tamu mesum itu yang sempat viral di media sosial itu, Satpol PP Jakarta Barat memanggil pengelola hotel Reddorz.
"Intinya kami mau minta keterangan dan panggil pemiliknya. Kita mau liat apakah ada kelalaian dari pihak hotel," ujar Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat seperti dikutip dari Antara, Senin (27/7/2020).
Baca Juga: Muda-Mudi Kepergok Mesum Gegara Gorden Hotel Terbuka Lebar, Videonya Viral
Tamo mengatakan seharusnya masyarakat yang mengetahui tamu berbuat mesum itu menginformasikan kepada pihak hotel untuk menegur tamu tersebut.
Namun Tamo menilai justru pada saat itu pihak hotel membiarkan hal itu terjadi, yang dinilai sebagai pelanggaran dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Dalam aturan tersebut dijabarkan pengelola diminta selektif menerima tamu.
"Kami mau cek, apakah selama ini enggak ada pengecekan KTP, pokoknya mau kami cek Pergub 18, itu kan ada masalah pembiaran," kata Tamo.
Meski demikian, Tamo mengatakan cukup sulit untuk memeriksa tamu hotel apakah terdapat unsur kesengajaan untuk mempertontonkan hubungan mereka di kamar hotel.
Baca Juga: Nyaris Diamuk Warga, Ibu dan Anak Kandung kepergok Berhubungan Badan
"Memang agak sulit jika mengecek seperti itu (suami istri atau bukan), banyak yang mengeluh. Tapi jadinya seperti ini kan? Kalau kejadian seperti ini ternyata suami istri sih kita gak akan masalah, berarti dia enggak hati-hati," kata dia.