Suara.com - Satpol PP Jakarta Barat memanggil pengelola hotel Reddorz di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Mereka ingin meminta keterangan pengelola terkait pasangan muda-mudi yang kepergok warga sedang melakukan hubungan intim karena gorden hotel terbuka lebar.
Aksi mesum itu pun terekam kamera dan videonya viral di media sosial.
"Intinya kita mau minta keterangan dan panggil pemiliknya. Kita mau liat apakah ada kelalaian dari pihak hotel," ujar Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, Senin (27/7/2020).
Tamo mengatakan seharusnya masyarakat yang mengetahui tamu berbuat mesum itu menginformasikan kepada pihak hotel untuk menegur tamu tersebut.
Baca Juga: Fina Phillipe Alami Pelecehan Seksual, Terima 'Pesan Mesum' di Instagram
Namun Tamo menilai justru pada saat itu pihak hotel membiarkan hal itu terjadi, yang dinilai sebagai pelanggaran dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Dalam aturan tersebut dijabarkan pengelola diminta selektif menerima tamu.
"Kita mau cek, apakah selama ini engga ada pengecekan KTP, pokoknya mau kita cek Pergub 18, itu kan ada masalah pembiaran," kata Tamo.
Meski demikian, Tamo mengatakan cukup sulit untuk memeriksa tamu hotel apakah terdapat unsur kesengajaan untuk mempertontonkan hubungan mereka di kamar hotel.
"Memang agak sulit jika mengecek seperti itu (suami istri atau bukan), banyak yang mengeluh. Tapi jadinya seperti ini kan? Kalau kejadian seperti ini ternyata suami istri sih kita ga akan masalah, berarti dia enggak hati-hati," kata dia.
Baca Juga: Imbas Corona, Penataan Waduk Sunter Agar Tak Jadi Tempat Mesum Tertunda
Tamo menyesalkan kejadian tamu yang menjadi tontonan warga di hotel dan sempat menggegerkan warga lantaran tak menutup tirai jendela, terjadi di wilayahnya.