Hari ke-4 Operasi Patuh Jaya, 6.611 Pengendara di Jakarta Ditilang Polisi

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 27 Juli 2020 | 14:45 WIB
Hari ke-4  Operasi Patuh Jaya, 6.611 Pengendara di Jakarta Ditilang Polisi
Petugas kepolisian memeriksa kelengkapan dokumen saat Operasi Patuh Jaya 2019 di Jalan Kemanggisan, Jakarta, Kamis (29/8). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memberikan sanksi tilang terhadap 6.611 pengendara baik roda dua maupun roda empat yang melanggar aturan lalu lintas. Mereka terjaring razia Operasi Patuh Jaya yang baru 4 hari digerlar.

Selain tilang, petugas kepolisian juga memberikan teguran kepada 11.545 pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan.

"Pada hari pertama petugas mengenakan sanksi tilang kepada 1.763 pelanggar dan memberikan teguran kepada 2.669 pengguna jalan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (27/7/2020).

Kemudian pada hari kedua tercatat 1.601 pengendara yang ditilang dan 2.961 pelanggar yang ditegur dan pada hari ketiga sebanyak 1.622 tilang diberikan dan 2.994 teguran yang dilayangkan.

Baca Juga: Polisi Dikeroyok Delapan Orang Pemabuk, Satu di Antaranya Masih Anak-anak

Lalu pada hari keempat, petugas mencatat telah memberikan tilang kepada 1.625 pelanggar dan memberikan teguran kepada 2.941 pengguna jalan.

Lebih lanjut, Sambodo mengatakan pelanggar terbanyak adalah sepeda motor dengan jenis pelanggaran melawan arus lalu lintas.

Ada lima jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Jaya 2020 yakni:

  1. Melawan arus lalu lintas.
  2. Melanggar marka garis stop (stop line)
  3. Penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI.
  4. Melintas di bahu jalan tol.
  5. Menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan.

Operasi Patuh Jaya merupakan agenda rutin Kepolisian Lalu Lintas yang digelar selama 14 hari sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.

Selain pelanggaran aturan lalu lintas, Operasi Patuh Jaya 2020 juga menyasar pengguna jalan yang tidak mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah di masa PSBB transisi. (Antara)

Baca Juga: Kompak Edarkan Pil Setan, Mertua dan Menantu di Jember Diciduk Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI