Ambil Paksa Jenazah Corona, RSUD Kota Mataram Digeruduk Ratusan Warga

Senin, 27 Juli 2020 | 14:33 WIB
Ambil Paksa Jenazah Corona, RSUD Kota Mataram Digeruduk Ratusan Warga
Sejumlah petugas kepolisian mengamankan massa dari Desa Telagawaru, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang menjemput paksa jenazah laki-laki yang positif COVID-19 berinisial M (34), di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram, Senin pagi (27/7/2020). ANTARA/HO-Aspri
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jenazah laki-laki positif COVID-19 berinisial M (34) dijemput paksa dari Rumah Sakit Umum daerah (RSUD) Kota Mataram oleh keluarga dan warganya, Senin (27/7/2020) pagi.

Penjemputan paksa jenazah pasien COVID-19 tersebut, dilakukan oleh ratusan warga yang kerumunan masuk dan memadati halaman parkir RSUD Kota Mataram, dan dijaga ketat aparat kepolisian.

Mereka yang datang untuk menolak jenazah M dikuburkan sesuai protokol COVID-19, dan memaksa pihak rumah sakit mengeluarkan jenazah M untuk dibawa pulang dan dikuburkan oleh pihak keluarga.

Tim negosiasi RSUD Kota Mataram Dewi Sayu Veronika seusai penyerahan jenazah mengatakan, dengan melihat situasi yang tidak memungkinkan jenazah M akhirnya diserahkan keluarga dan warga yang datang menjemput dengan menggunakan mobil ambulans desa.

Baca Juga: Anggota DPRD Makassar yang Bawa Jenazah PDP Corona Tak Ditahan Polisi

"Sebelum kita menyerahkan, pihak keluarga dan perwakilan warga menandatangani surat pernyataan penolakan pemakaman dengan protokol COVID-19," katanya.

Padahal, menurut Dewi, sebelumnya ketika pasien diswab dan masuk ruang isolasi pihak keluarga juga telah menandatangani surat pernyataan siap mengikuti protokol COVID-19, apabila pasien bersangkutan meninggal.

"Tapi kenyataannya tidak seperti itu. Pasien meninggal dini hari pukul 03.30 Wita, dan pasien baru saja masuk ruang jenazah setelah dibungkus plastik," katanya.

Sebelum diambil pihak keluarga, tim negosiasi sudah melakukan komunikasi dan memberikan penjelasan kepada keluarga bahwa setelah dimandikan, dikafani dan steril sesuai protokol COVID-19, keluarga bisa ikut shalat jenazah sebab ada kelonggaran protokol COVID-19.

"Tapi pihak keluarga tetap tidak mau, sehingga pihak RSUD tidak bisa menghalangi dan memberikan jenazah M ke pihak keluarga dan warga," katanya.

Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Jadi Tersangka Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19

Dengan demikian, apabila jenazah dibuka dan dimandikan dan dikuburkan tidak sesuai protokol COVID-19 di kampung halamannya, sudah tidak menjadi tanggung jawab pihak RSUD Kota Mataram.

REKOMENDASI

TERKINI