Suara.com - Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Marisa di Kabupaten Pohuwanto Provinsi Gorontalo membubarkan pesta pernikahan yang dilakukan warga pada Minggu (25/7/2020) malam.
Pesta yang digelar di Desa Palopo Kecamatan Marisa tersebut dinilai melanggar imbauan pemerintah kabupaten yang meminta agar tidak menggelar pesta atau hajatan di malam hari.
Kapolsek Marisa AKP HB Janis mengemukakan, pembubaran pesta dilakukan secara persuasif, Dimulai dengan pemberitahuan kepada tuan rumah pelaksana kegiatan.
Selanjutnya, petugas meminta tamu undangan kembali pulang ke rumah masing-masing secara tertib.
Baca Juga: Simulasi Hajatan Pernikahan dengan Protokol Kesehatan
“Kami memberikan penjelasan kepada tamu dan pelaksana kegiatan mengenai hasil rapat koordinasi Pemkab Pohuwato bersama Pemerintah Kecamatan Kecamatan, Desa, serta TNI-Polri. Yaitu mengenai tidak bolehnya menggelar kegiatan pada malam hari,” tutur HB Janis seperti dilansir Gopos.id-jaringan Suara.com pada Senin (27/7/2020).
Selain itu, dia menambahkan, pembubaran acara dilakukan karena kegiatan tersebut tak mengantongi izin keramaian.
“Jadi tak ada izin keramaian, serta tidak menaati imbauan pemerintah terkait dengan penanganan Covid-19,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato bersama pihak kepolisian mengeluarkan imbauan kepada warga agar tak menggelar hajatan/pesta malam hari. Imbauan itu merupakan bagian dari upaya pencegahan penyebaran pandemi Virus Corona atau Covid-19.