Sebelum video itu beredar, International Bar Association telah melaporkan berbagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Korea Utara, termasuk perihal hukuman bagi warga yang menonton drama Korea Selatan.
Dalam laporan tahun 2014 itu, dikatakan bahwa pada November 2013 terdapat sekitar 80 penduduk dari berbagai provinsi Korea Utara dihukum mati akibat menyaksikan film dan drama Korea Selatan.
Eksekusi hukuman mati yang menggunakan senapan mesin itu bahkan digelar secara terbuka, di mana warga dikumpulkan untuk menyaksikan.
"Eksekusi dilakukan bukan dengan senapan tetapi dengan senapan mesin. Tubuh korban dipotong-potong, dan warga yang dipaksa untuk menyaksikan eksekusi gemetar ketakutan," tulis laporan International Bar Association.
Baca Juga: Korea Selatan Resesi, Ekonom Ini Sebut Menguntungkan Buat Indonesia