Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menganggap, upaya untuk memberantas tindak pidana korupsi tak semudah dengan membalikkan telapak tangan.
Firli mengklaim lembaganya akan terus bekerja keras melakukan pemberantasan korupsi.
"Tentu pekerjaan pemberantasan korupsi tidak semudah membalikkan telapak tangan. KPK akan tetap terus bekerja keras melakukan pemberantasan korupsi dengan melalui pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan yang tegas," ujarnya seperti dikutip Antara, Senin (27/7/2020).
Dia mencatat lembaganya telah melakukan penyidikan terhadap 160 perkara tindak pidana korupsi dalam capaian kinerja KPK selama 6 bulan terakhir terhitung sejak Januari hingga Juli 2020.
Baca Juga: Dewas KPK Sibuk, Kasus Helikopter Mewah Firli Bahuri Belum Rampung
"Tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan oleh KPK kurang lebih 160 perkara. Dari 160 tindak pidana korupsi tersebut, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi kurang lebih 3.512 saksi," kata Firli.
Menurutnya, dari ratusan perkara itu, KPK telah menetapkan sebanyak 85 tersangka.
"Dari 160 perkara yang dilakukan penyidikan oleh KPK sampai hari ini KPK telah menemukan dan menetapkan 85 tersangka. Dari 85 tersangka, sudah kami lakukan penahanan sebanyak 61 orang," kata Firli.
Selanjutnya dalam kurun waktu 6 bulan, kata dia, KPK juga telah melakukan penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan sebagaimana amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 pada Pasal 37 bahwa penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan harus seizin Dewan Pengawas KPK.
"Itu kami lakukan. Sampai saat ini kerja sama, koordinasi, kemitraan antara Dewan Pengawas dengan KPK tidak ada hambatan, sehingga penggeledahan sudah kami lakukan kurang lebih 25 kali penggeledahan dengan 201 kali penyitaan," kata dia.
Baca Juga: Dana Penanganan Covid-19 Diduga untuk Pilkada, KPK: Hukuman Mati Menanti