Suara.com - Anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay menganggap aneh atas ditekennya Perpres Nomor 81 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Dalam perpres itu, tertuang aturan mengenai besaran gaji direktur eksekutif dan direktur pada manajemen pelaksana kartu prakerja yang berkisar mulai Rp 47 juta - Rp 77,5 juta.
Saleh mengatakan sejauh ini yang ia ketahui program Kartu Prakerja tengah diminta disetop sampai ada perbaikam pengelolaan.
Dengan terbitnya perpres tersebut, Saleh mempertanyakan apakah program Kartu Prakerja terus berlanjut atau tidak.
Baca Juga: ICW Desak Jokowi Cabut Perpres Program Kartu Prakerja Baru, Ini Kata Istana
"Kan kemarin ada banyak masukan dari masyarakat. Lalu dihentikan untuk upaya perbaikan. Apakah perbaikannya sudah jalan? Saya belum dapat kabar terkait hal itu," kata Saleh kepada wartawan, Senin (27/7/2020).
Saleh menuturkan, program Kartu Prakerja yang belakangan menuai polemik seharusnya memperbaikin pengelolaan dan pelayanannya. Bukan justru kemudian mengeluarkan aturan mengenai besaran gaji.
Kendati begitu, menurut dia, mengenai gaji direktur sebelumnya memang tidak dipermasalahkan. Namun, dengan keluarnya perpres kemungkinan besar masyarakat pasti akan mempertangakan kembali kepada pemerintah.
“Tapi memang agak aneh juga ya, yang dituntut dan disoal masyarakat adalah dugaan carut-marut penyelenggaraan kartu prakerja. Eh, solusinya adalah Perpres No.81/2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja," ujar Saleh.
"Apakah ini nanti menjawab semua pertanyaan dan tuntutan masyarakat? Kita lihat aja nanti," Saleh menambahkan.
Baca Juga: Tak Tepat Sasaran, Jadi Alasan Jokowi Revisi Perpres Kartu Prakerja