Bagi penumpang non-reaktif maka akan dibawa ke lokasi karantina seperti Wisma Karantina Pademangan (gratis) atau Hotel Isolasi (berbayar) yang disiapkan pemerintah untuk menjalani pemeriksaan swab test PCR.
Jika hasilnya positif maka akan dipindahkan dari lokasi karantina ke RSD Wisma Atlet, jika negatif akan divalidasi kemudian diberikan izin kesehatan untuk meninggalkan lokasi karantina dengan catatan tetap harus isolasi mandiri 14 hari setibanya di rumah masing-masing.
Anas memastikan seluruh prosedur ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor PM.03.01/Menkes/38/2020 tanggal 22 Mei 2020 perihal Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri.
Baca Juga: Kasus Covid di AS 4,2 Juta, Jokowi: Penanganan Kesehatan RI Jadi Prioritas