Hari Ini, Jaksa Beri Pendapat di Sidang PK Buronan Djoko Tjandra

Senin, 27 Juli 2020 | 10:30 WIB
Hari Ini, Jaksa Beri Pendapat di Sidang PK Buronan Djoko Tjandra
Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima Djoko S. Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23-2-2000). ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta/mp/aa.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali mengagendakan sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan buronan Djoko Tjandra, Senin (27/7/2020), hari ini.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno menyampaikan, sidang tersebut rencananya akan digelar pada pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengar pendapat jaksa penuntut umum (JPU).

"Insyaallah (sidang) jam 10.00 WIB. Agenda pendapat Jaksa," katanya melalui pesan instan kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

Djoko Tjandra merupakan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan hak tagih (cassie) Bank Bali.

Baca Juga: Skandal Surat Sakti Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Dicekal ke Luar Negeri

Sebelumnya, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi pada Senin (20/7) kembali ditunda karena Djoko Tjandra berhalangan hadir dengan alasan sakit di Malaysia.

Ini untuk ketiga kalinya, Djoko Tjandra yang kini berganti nama menjadi Joko Tjandra tidak hadir dalam persidangan permohonan PK karena alasan sakit.

Pada sidang yang ketiga tersebut, Djoko Tjandra menitipkan surat kepada pengacaranya yang dibacakan di persidangan.

Dalam surat tersebut Djoko Tjandra menyebut kesehatannya menurun yang menyebabkan dia tidak bisa hadir di persidangan.

Djoko juga meminta kepada Majelis Hakim untuk diperiksa dalam persidangan melalui telekonferensi.

Baca Juga: Kasus Djoko Tjandra, Pengacara Anita Kolopaking Dicekal Keluar Negeri

Permohonan Djoko Tjandra tersebut dianggap Majelis Hakim menyalahi Surat Edaran Mahkamah Agung, namun sidang kembali ditunda untuk mendengar pendapat jaksa atas permohonan Djoko Tjandra agar diperiksa dalam sidang melalui telekonferensi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI