Suara.com - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, Minggu (26/7/2020) malam, menangkap seorang pria berinisial LS (43), warga sebuah desa di Kecamatan Tripa Makmur, Nagan Raya, karena kepergok warga telah mencabuli anak kandungnya sendiri.
Akibat perbuatannya, pelaku kemudian diserahkan ke polisi setelah sebelumnya diamuk massa, karena kedapatan sedang mencabuli anak kandungnya sendiri di dalam kamar rumahnya.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno diwakili Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama, di Suka Makmue, sebagaimana dilansir Antara, Minggu.
AKP Fadillah menjelaskan, korban dugaan tindak pidana pencabulan ini merupakan anak kandung pelaku, berusia sekitar 17 tahun.
Baca Juga: Diintip Warga Lewat Lubang Kusen, Seorang Ayah Ketahuan Cabuli Anak Kandung
Terungkapnya kasus dugaan pencabulan tersebut, kata Fadillah, setelah beberapa warga mencurigai perbuatan LS yang diduga kerap melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, di rumah pelaku.
Sejumlah warga kemudian sepakat untuk melakukan pengintaian di rumah pelaku untuk memastikan kecurigaan atas perbuatan sang ayah.
Akhirnya, warga memergoki LS sedang mencabuli anak kandungnya pada Minggu dini hari sekita pukul 02.30 WIB di sebuah kamar tidur.
“Peristiwa tersebut disaksikan langsung oleh beberapa warga yang mengintip melalui lubang kusen jendela kamar pelaku,” kata AKP Fadillah Aditya Pratama menambahkan.
Atas kejadian tersebut, warga kemudian merasa keberatan dan melaporkan peristiwa dugaan pencabulan ini ke Polres Nagan Raya, agar pelaku dapat diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Petani Ditemukan Tewas di Kebun dengan Kondisi Leher Nyaris Putus
Atas perbuatannya, LS diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.