Gempar! Pria Sampit Bunuh Kucing Secara Sadis, BKSDA akan Lapor Polisi

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 27 Juli 2020 | 07:22 WIB
Gempar! Pria Sampit Bunuh Kucing Secara Sadis, BKSDA akan Lapor Polisi
Tangkapan layar video saat pelaku (kaos biru) mendekati kucing hitam, kemudian menginjaknya hingga kucing itu mati, di Sampit, Kamis (23/7/2020). ANTARA/HO
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pria di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah terekam kamera membunuh seekor kucing secara sadis, menginjaknya dengan keras hingga kucing tersebut mati.

"Setelah melihat video tersebut, kami mencoba mengumpulkan informasi dengan mendatangi dugaan lokasi kejadian. Betul, kejadian tersebut di Jalan DI Pandjaitan, depan Pasar Sejumput, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang," kata Komandan Jaga Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah Pos Sampit, Muriansyah, di Sampit, Minggu (26/7/2020).

Menurut dia, peristiwa itu terjadi Kamis (23/7) sore, di depan sebuah toko alat tulis kantor. Saat itu, suasana di sekitar lokasi kejadian masih cukup ramai, termasuk di toko tersebut ada empat orang perempuan.

Ada dua ekor kucing saat itu berada di depan toko. Tiba-tiba datang seorang pria menendang seekor kucing. Pria tersebut kemudian menginjak dengan keras kepala seekor kucing hitam yang sedang duduk.

Baca Juga: Waduh, Napi Bebas Cuti Bersyarat Malah Berulah, Curi Sepeda Motor di Sampit

Akibat kuatnya injakan pria itu, kucing tersebut menggelepar dan mengeluarkan darah. Usai melakukan tindakan sadis itu, pria yang diduga mengalami gangguan jiwa itu langsung pergi meninggalkan kucing yang kemudian mati.

Kejadian singkat itu sontak membuat empat perempuan yang ada di dalam toko kaget. Mereka tidak menyangka kejadian tersebut dan baru menyadari setelah melihat kucing tersebut ternyata mati.

Tindakan sadis pria itu terekam kamera tersembunyi yang ada di toko itu. Video singkatnya pun kemudian beredar di media sosial, sehingga menimbulkan keprihatinan masyarakat.

Muriansyah mengatakan, pihaknya sangat prihatin, waswas sekaligus marah dengan kejadian tersebut. Menurutnya, kejadian seperti ini merupakan yang pertama kali terjadi di Sampit.

Pihaknya belum menemukan pelaku. Diakuinya, ada informasi bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa, namun pihaknya masih mencari pelaku untuk mengecek kebenarannya.

Baca Juga: Dunia Sibuk Lawan Corona, Ratusan Warga di Sampit Malah Asyik Sabung Ayam

Jika ternyata pelaku tidak mengalami gangguan jiwa, Muriansyah berencana melaporkan kejadian itu ke polisi.

Menurutnya, tindakan pelaku bisa dijerat hukum, karena termasuk kategori tindak pidana. Aturan pidana mengenai penganiayaan dan pembunuhan hewan diatur dalam Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, jika memang betul pelaku mengalami gangguan jiwa, kata Muriansyah pula, pihak keluarga seharusnya mengobati orang tersebut atau membawanya ke rumah sakit jiwa. Penderita gangguan jiwa yang memiliki perilaku seperti itu, jangan dibiarkan berkeliaran di jalan karena sangat berbahaya bagi orang lain.

"Saat ini kucing yang dibunuhnya dengan cara keji. Dikhawatirkan suatu saat nanti pelaku akan menyerang anak kecil atau warga lainnya. Dan kami berharap, Dinas Sosial juga merespons kejadian ini," demikian Muriansyah.

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI