Gempar! Pria Sampit Bunuh Kucing Secara Sadis, BKSDA akan Lapor Polisi

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 27 Juli 2020 | 07:22 WIB
Gempar! Pria Sampit Bunuh Kucing Secara Sadis, BKSDA akan Lapor Polisi
Tangkapan layar video saat pelaku (kaos biru) mendekati kucing hitam, kemudian menginjaknya hingga kucing itu mati, di Sampit, Kamis (23/7/2020). ANTARA/HO
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurutnya, tindakan pelaku bisa dijerat hukum, karena termasuk kategori tindak pidana. Aturan pidana mengenai penganiayaan dan pembunuhan hewan diatur dalam Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, jika memang betul pelaku mengalami gangguan jiwa, kata Muriansyah pula, pihak keluarga seharusnya mengobati orang tersebut atau membawanya ke rumah sakit jiwa. Penderita gangguan jiwa yang memiliki perilaku seperti itu, jangan dibiarkan berkeliaran di jalan karena sangat berbahaya bagi orang lain.

"Saat ini kucing yang dibunuhnya dengan cara keji. Dikhawatirkan suatu saat nanti pelaku akan menyerang anak kecil atau warga lainnya. Dan kami berharap, Dinas Sosial juga merespons kejadian ini," demikian Muriansyah.

Sumber: Antara

Baca Juga: Waduh, Napi Bebas Cuti Bersyarat Malah Berulah, Curi Sepeda Motor di Sampit

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI