7 Jenis Pelat Nomor yang Menyalahi Aturan, Bisa Didenda sampai Rp 500 Ribu

Dany GarjitoHani Suara.Com
Minggu, 26 Juli 2020 | 20:19 WIB
7 Jenis Pelat Nomor yang Menyalahi Aturan, Bisa Didenda sampai Rp 500 Ribu
Ilustrasi pelat nomor unik kendaraan bermotor. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelat nomor kendaraan jadi salah satu hal yang harus diperhatikan oleh pengguna kendaraan bermotor. Salah-salah, bisa kena tilang dan denda polisi. Penggunaannya juga harus sesuai dengan registrasi dan identifikasi. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui pelat nomor yang dilarang polisi.

Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) sudah diatur oleh Kepolisian RI dan tercantum dalam pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika melanggar, bisa didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.

Terlebih adanya Operasi Patuh Jaya sudah mulai digelar Polda Metro Jaya sejak Kamis (23/7/2020) hingga 5 Agustus nanti. 

Dalam pelaksanaannya, personel kepolisian yang bertugas akan berkeliling mencari pengendara yang melanggar aturan karena menghindari kerumunan. Untuk itu, harus dipastikan semua aspek dalam berkendara harus lengkap termasuk pelat nomor kendaraan.

Baca Juga: Mobil Pelat Nomor COVID19, Sudah Parkir Sebelum Pandemi di Australia

"Dalam Operasi Patuh Jaya 2020 tidak menggunakan sistem razia di tempat untuk menghindari kerumunan. Petugas tidak akan berdiam diri di pinggir jalan dan merazia pengendara. Namun akan berkeliling dan langsung menyetop pengendara yang terlihat melanggar aturan," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (23/7/2020).

Pelat nomor berkualitas buruk dari Samsat. (Facebook)
Pelat nomor berkualitas buruk dari Samsat. (Facebook)

Pelat nomor kendaraan yang dipakai tidak boleh dimofifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, juga ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.

7 Jenis Pelat Nomor Kendaraan yang Menyalahi Aturan

  1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama. 
  2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital. 
  3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi). 
  4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul. 
  5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan). 
  6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca. 
  7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.

Itulah 7 jenis pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan. Pastikan kamu tidak menggunakan pelat nomor yang dilarang polisi ya!

Baca Juga: Mobil Misterius Teronggok di Parkiran Bandara, Pelat COVID19 Jadi Sorotan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI